Sidang Korupsi BTS 4G Bakti Terdakwa Johnny G Plate Cs, Hakim Peringatkan Saksi Jujur atau Bisa Masuk Penjara.
Sumber :
  • tvOnenews.com / Langgeng Puji

Hakim Sidang Korupsi BTS Johnny G Plate Cs Peringatkan Saksi Jujur atau Masuk Penjara

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:14 WIB

"Jadi, makanya saya ingatkan. Sudah banyak di persidangan ini Pak, ini ujung-ujungnya mengaku gitu loh, jangan sampai begitu," tambahnya.

Menurut Hakim Fahzal, jika ada keterangan palsu, para saksi yang hadir dipersidangan bisa terkena sanksi dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Nanti bisa terkena pasal sumpah palsu, dan memberikan keterangan palsu ancamannya tujuh tahun, ya. Yang kedua, bisa kena pasal 21 Undang-Undang Tipikor, itu bisa juga, Pak," imbuhnya.

Selain itu, Hakim Fahzal mengatakan para saksi bisa diancam pasal menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan.

Dengan demikian, dia meminta para saksi agar dapat memberikan keterangan sebenar-benarnya selama persidangan.

"Jadi hati-hati, berikan saja (keterangan) yang benar, kalau yang salah itu nanti ketemu di persidangan. Oke ya pak? Sepakat," kata dia.(lpk/mii)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral