Utut Adianto.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rika Pangesti

Respons PDIP soal Ismael Thomas Jadi Tersangka Kasus Dokumen Palsu Izin Tambang

Rabu, 16 Agustus 2023 - 13:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - DPP PDI Perjuangan (PDIP) buka suara terkait kader partainya sekaligus anggota Komisi I DPR, Ismael Thomas, yang menjadi tersangka kasus dokumen palsu izin tambang.

Ketua Fraksi PDIP, Utut Adianto hanya memberikan tanggapan singkat. Dia mengatakan pihaknya ikut prihatin atas kejadian yang menimpa Ismael. Dia menyebut Ismael adalah teman baiknya.

“Kita kan pasti prihatin, kan temen. Beliau teman baik,” ujar Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Namun, dia tidak memberikan tanggapan lain terkait Ismael Thomas. Wakil Sekretaris Jenderal PDIP itu tidak ingin menanggapi lebih jauh.

“Sudah, itu dulu saja,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Komisi I DPR fraksi PDIP berinisial IT (Ismael Thomas) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung menahan tersangka.

Menurutnya, hal itu untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023.

"Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus-3 September 2023," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Ketut menjelaskan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 itu diduga bersama-sama membuat domumen palsu terkait perizinan pertambangan.

Menurutnya, dokumen itu dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara menggunakan dokimen sebagai bukti adminstrasi.

"Jadi, seolah-olah OT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," jelasnya. (saa/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
05:44
Viral