news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Sumber :
  • tvOnenews.com / Julio Trisaputra

Eksekusi Ferdy Sambo Cs Segera Dilakukan, Kejagung Targetkan Pekan Ini Mereka Mendekam di Lapas

Telah berkekuatan hukum tetap dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap lokasi eksekusi Ferdy Sambo Cs
Selasa, 15 Agustus 2023 - 10:14 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proses eksekusi terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf seusai berkekuatan hukum tetap dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknua telah menerima surat panggilan atau relaas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah diterima relaasnya. Sekarang lagi dipelajari dan direncanakan, serta dikonsultasikan dengan pimpinan kapan untuk dilakukan eksekusi," kata Ketut seusai dikonfirmasi.

Ketut menjelaskan pihaknya akan segera menindak lokasi eksekusi Ferdy Sambo Cs. Sebab, dia mengaku Kejagung diberi waktu maksimal satu bulan sesuai menerima relaas tersebut.

"Ya, kalau bisa secepatnya, karena kita punya batasan waktu untuk melakukan eksekusi," tambahnya.

Kendati demikian, Ketut belum dapat memastikan terdakwa Ferdy Sambo Cs akan dieksekusi pekan ini.

Namun, dia menekankan bahwa Kejagung akan bergerak cepat menggelar proses eksekusi tersebut.

"Kalau semakin cepat, semakin bagus. Kan, untuk kepastian hukum. Kalau bisa di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Orang eksekusi narapidana, tuh, kan di lembaga pemasyarakatan," tegasnya.

Selain itu, Ketut mengatakan belum ada kepastian apakah akan dititip di Rutan Brimob atau Lapas. Akan tetapi, dia berharap para terdakwa Ferdy Sambo Cs bisa dieksekusi di Lapas.

"Ya, saya belum tahu persis. Yang jelas eksekusi terhadap narapidana itu dilakukan di lembaga pemasyarakatan. Ya, nanti kita lihatlah dalam minggu ini ke mana," imbuhnya.(lpk/mii)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral