Sumber :
- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Sudah Sebabkan Kegaduhan, Panji Gumilang Dituntut Minta Maaf oleh MUI
Tak cukup jadi tersangka dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang juga dituntut minta maaf karena telah memunculkan kegaduhan.
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 17:23 WIB
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.(viva/muu)