Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

Tak Percayai Surat Sakit yang Disampaikan, Bareskrim Polri Percepat Jadwal Pemeriksaan Kedua Panji Gumilang

Jumat, 28 Juli 2023 - 16:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri kembali melayangkan panggilan kedua terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang

Panggilan kedua sebagai saksi terhadap Panji Gumilang itu dilayangkan Bareskrim Polri lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya sempat disampaikan pada 3 Agustus 2023 dengan terjadwal pada 1 Agustus 2023.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani mengatakan alasan majunya jadwal pemanggilan terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun itu ditengarai surat sakit yang disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, M. Ali Syaifuin tak dapat terbukti secara formil. 

"Surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus 2023 yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Djuhandani dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Lelah Karena Kesibukan Jadi Alasan Panji Gumilang Ogah Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Polri 

Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang yang direncanakan berlangsung pada Kamis (27/7/2023). 

Kendati telah terjadwal, Panji Gumilang justru tak memunculkan batang hidungnya di Gedung Bareskrim Polri. 

Panji Gumilang memilih mengirim tim kuasa hukumnya untuk bertemu dengan pihak Bareskrim Polri yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun pada hari ini. 

Kuasa Hukum Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin mengatakan satak hadirnya sosok pengasuh Ponpes Al-Zaytun itu dikarenakan kondisi kesehatan yang tak memungkinkan untuk hadir memenuhi pemeriksaan. 

Menurutnya Panji Gumilang mengalami kelelahan usai sibuk dengan kegiatannya baik mengajar hingga penelitian. 

"Beliau inikan sibuk ya, ada mengajar, ada banyak penelitian-penelitian ada di dalam, mungkin agak kecapean. Ya mungkin itu saja kecapekan ya mungkin nanti dilain waktu bisa ketemu dengan kita semuannya nanti di sini," kata Ali kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Sebelmunya, Mabes Polri memastikan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang (PG) tak penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri yang terjadwal pada hari iki Kamis (27/7/2023).

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya. 

"Surat panggilan terhadap saudara PG yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (27/7/2023) pukul 10.00 WIB diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Kendati tak hadir dalam pemeriksaan, Panji Gumilang mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk mendatangi Bareskrim Polri. 

Dari keterangan tim kuasa hukum, Panji Gumilang tak dapat memenuhi pemeriksaan penyidik pada hari dikarenakan sakit. 

"Dengan alasan dalam kondisi sakit. Dan disertakan surat keterangan dokter," katanya. 

Sementara itu, Ramadhan menyebut tim kuasa hukum turyut serta meminta pemunduran jadwal pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. 

"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis 3 Agustus 2023," ungkapnya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi yang ditujukan kepada pengasuh Ponpes Al-Zaytun. 

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama

Laporan tersebut turut serta teregister dengan Nomor : LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian laporan kedua dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama. 

Laporan tersebut turut teregister dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. (raa/ebs)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral