Johnny G Plate, Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo saat Jalani Sidang di PN Jakpus.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Saksi Johnny G Plate Ngaku Terima Sejumlah Barang Mewah Terkait Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya

Selasa, 25 Juli 2023 - 20:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Divisi Latsmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza mengaku mendapat barang-barang mewah dalam pusaran korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.

Duduk sebagai saksi atas terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, Mirza dicecar jaksa penuntut umum (JPU) soal menerima duit Rp300 juta dari tersangka Windy Purnama. 

"Saudara, kan, berkomunikasi dengan para penyedia, apakah saudara pernah diberikan barang?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus, Selasa (25/7/2023).

Saksi Mirza lantas tertawa mendengar pertanyaan jaksa, dan tampak merasa malu mengungkap di persidangan.

Sebab, dia mengatakan memang menerima beberapa barang mewah dari pihak penyedia.

Para penyedia itu ialah konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia Paket 4, 5.

Mirza mengatakan menerima sebuah tas bermerek Louis Vuitton (LV) dari pihak ZTE.

"Ya, biasa ada tas. Louis Vuitton dari ZTE," sahut Mirza.

Selain itu, Mirza menuturkan menerima beberapa ikat pinggang merek Hermes dari PT ZTE dan PT Huawei. Selanjutnya, dia juga mendapatkan ponsel merek iPhone 

"Ada ikat pinggang. Dua (merek) Hermes dari ZTE dan Huawei," imbuhnya.

Rp10 Trilun Dihabiskan Buat Proyek BTS

Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 memasuki babak baru dengan mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), jaksa menghadirkan empat saksi dari Kominfo.

Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Kepala Divisi Latsmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Fariadi Mirza, terkait target dan anggaran menara BTS.

Hakim Ketua Fahzal Henri menanyakan soal jumlah anggaran yang digunakan untuk proyek tersebut sebesar Rp10,8 triliun.

"Itu perencanaan awal, kemudian penentuan anggaran. Apakah itu melibatkan ahli?" tanya Hakim Fahzal, Selasa (25/7/2023).

"Pada saat awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli," sahut Mirza.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Fahzal terkejut lantaran anggaran sebesar tersebut tidak melibatkan tenaga ahli.

"Sebegitu besarnya anggaran, mengapa tidak menggunakan ahli? Ini anggaran tidak sedikit, Pak. Rp10 triliun itu bukan Rp10 miliar atau Rp10 juta," cecar Hakim Fahzal.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jelas Mirza.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.

Hal itu menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(lpk/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral