news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pendeta Gilbert Lumoindong Bilang Putri Candrawathi Hamba Tuhan dan Tak Mungkin Berbohong.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com

1 Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pendeta Gilbert Lumoindong Bilang Putri Candrawathi Hamba Tuhan dan Tak Mungkin Berbohong

Tepat satu tahun, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mulai dibicarakan publik, Putri Candrawathi pun mengaku bahwa ia diperkosa oleh Brigadir J
Minggu, 23 Juli 2023 - 18:36 WIB
Reporter:
Editor :

Adapun ucapan tersebut diterjemahkan Samuel Hutabarat sebagai seolah-olah Pendeta Gilbert Lumoindong mendukung tindakan yang dilakukan suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo serta menyalahkan anaknya, Brigadir J.

Untuk diketahui, nyawa Brigadir J lenyap setelah dia dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Saya bilang sama dia, Pendeta Gilbert Lumoindong yang terhormat ini, setahu saya baru ini ada Pendeta bisa memfitnah orang yang sudah meninggal" kata ayah Brigadir J,  Samuel Hutabarat.

Setelah mendengar ucapan Pendeta Gilbert Lumoindong di YouTube soal seolah-olah anaknya bersalah, Samuel mengaku emosi dan langsung menghubungi sang pendeta via telepon.

"Saat itu, dia (Pendeta Gilbert Lumoindong) menanggapinya cuma sekali dengan pesan WhatsApp dan selebihnya dengan voice note," kata Samuel Hutabarat.

Samuel Hutabarat juga mengatakan bahwa Pendeta Gilbert Lumoindong sebelumnya sempat datang ke Sungai Bahar, memimpin doa di rumah dan bahkan berkunjung ke makam sang anak, Brigadir J.

"Dia (Pendeta Gilbert Lumoindong) waktu itu datang ke Sungai Bahar, tapi tanggalnya saya sudah lupa, dia memimpin doa di rumah dan berkunjung ke makam (Brigadir J) di makam dia juga memimpin doa," katanya. 

Tepat satu tahun yang lalu, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi ramai dibicarakan publik.

Proses terungkapnya kasus tersebut membutuhkan waktu yang sangat panjang juga melibatkan banyak anggota Polri. 

Kini kelima terdakwa dalam kasus tersebut tengah menjalani hukuman. Pelaku utama dalam kasus ini, Ferdy Sambo menerima vonis berupa hukuman pidana mati, sementara Putri Candrawathi menjalani hukuman 20 tahun penjara. (abs/kmr)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral