- Tim tvOne/Muhammad Bagas
Anies Baswedan: Indonesia Butuh Perubahan dan Perbaikan
Jakarta, tvOnenws.com - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menyatakan Indonesia butuh perubahan dan perbaikan.
"Kami berkumpul di tempat ini dari seluruh lokasi di Indonesia untuk menyatakan bahwa kami ingin perubahan dan perbaikan untuk Indonesia," kata Anies Baswedan saat menyampaikan orasi politik di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (16/7/2023).
Anies menegaskan bahwa momentum istimewa itu turut disaksikan seluruh perwakilan masyarakat Indonesia dari seluruh Indonesia. Kegiatan itu merupakan upaya mengirimkan pesan kepada seluruh penjuru negeri bahwa Indonesia akan meraih keadilan.
Apel siaga perubahan Partai NasDem diikuti kader partai se-Indonesia yang penuhi GBK. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Anies Baswedan turut menyampaikan orasi politik.
Hadir pula Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama sejumlah elite Demokrat, serta Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama beberapa elite partai. NasDem, Demokrat dan PKS telah membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
Anies menegaskan berkumpulnya seluruh kader NasDem se-Indonesia untuk menguatkan tekad, menunjukkan komitmen partai nasional, komitmen akan gerakan perubahan, komitmen akan restorasi Indonesia, menegakkan kembali pilar-pilar demokrasi, meluruskan kembali arah bangsa, serta mengingatkan semua pihak untuk mengejar kembali janji-janji kemerdekaan.
"Inilah perjuangan Partai NasDem yang konsisten, bukan perjuangan sederhana, melainkan ini perjuangan yang amat besar, perjuangan yang mengikhtiarkan yang lebih adil," katanya menegaskan.
Anies menyatakan bahwa persatuan tidak cukup diikat dengan pidato, persatuan tak cukup diikat dengan bahasa, tetapi persatuan harus ditopang dengan rasa keadilan.
Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (lpk/ebs)