- Tim tvOnenews/Opi Riharjo
MUI Datangi Polres Indramayu, Beberkan Fakta-fakta Baru Al Zaytun
“Saat Idul Fitri itu, saya alumni yang paling pertama bikin konten di TikTok yang mempertanyakan ‘Ini kenapa begini sekarang Panji Gumilang salatnya, kenapa begini?” ungkap Muhammad Ikhsan pada program acara Catatan Demokrasi, tvOne.
Meski begitu, dirinya menegaskan bukan berarti ia berbicara untuk membela pimpinan ponpes tersebut, namun berusaha menerangkan apa yang diajarkan saat ia masih bersekolah beberapa tahun lalu
"Saya bukannya mau membela Panji Gumilang, tapi saya ingin menerangkan, seterang-terangnya dan sejujurnya," kata Ikhsan.
Ikhsan mengatakan semua tuduhan yang dikatakan oleh Ken Setiawan adalah hal yang tidak benar.
Sehingga Ikhsan menyarankan untuk memisahkan pengertian antara Al Zaytun dengan NII.
Pernyataan yang dituduhkan menurut Ikhsan banyak yang tidak benar, mulai dari tidak diwajibkan salat, puasa, haji dan memperbolehkan zina asal ada uang tebusan dosa.
"Praktek-praktek itu tidak diaplikasikan ke santri, atau yang bersekolah di sana. Jadi, itu bukan di Al Zaytun. Di Al Zaytun gak ada praktek-praktek yang demikian, tuduhannya Mas Ken tidak ada yang betul, apalagi tuduhan yang mengatakan bahwa jika membayar Rp 2 juta, dipersilahkan zina," jelasnya.
Atas pernyataan Ken Setiawan itu, Ikhsan mengaku sakit hati lantaran menurutnya semua tuduhan tersebut tidak sesuai seperti yang dirasakannya.
"Itu tuduhan yang paling mengerikan buat kami, itu membuat kami sakit hati sekali. Kami sebagai alumni ya yang pernah belajar 6 tahun disana," lanjut Ikhsan.
Selama 6 tahun mondok, Ikhsan menyebut Ponpes Al Zaytun telah mengaplikasikan syariat Islam.
Namun ia mengaku setelah lulus memang merasakan keanehan terlebih dari 2018.
"Dulu selama 6 tahun belajar, syariat-syariat islam itu diajarkan di Al Zaytun. Namun setelah saya lulus, saya juga mulai memperhatikan beberapa pengurus dan petinggi di sana tuh, dari tahun 2018 atau 2019, mereka udah joget-joget dan nyanyi-nyanyi yahudi itu saya udah perhatikan," tuturnya..
Ia menegaskan kurikulum yang diberikan kepada siswa berdasarkan rekomendasi Departemen Agama dan tidak ada yang dibedakan.
Selain itu, bagi siswa yang orang tuanya NII maupun bukan tidak ada perbedaan dalam penerimaan ajaran agama maupun pelajaran lainnya.