- tvOnenews.com/ M Bagas
Beda Perlakuan, Meski Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU, Adhi Pramono Belum Dipecat dari PNS di Kemenkeu
Jakarta, tvOnenews.com-Meski telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/5/2023), mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono belum dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementrian Keuangan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa Andhi Pramono sudah dicopot dari posisinya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, namun pencopotan status Andhi Pramono ini mengikuti aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pada saat Andhi Pramono resmi ditahan oleh KPK, maka otomatis ia tidak lagi berstatus sebagai ASN.
Sebelumnya, KPK memang masih belum resmi mengumumkan status tersangka dari Andhi. Namun, dugaan penerimaan gratifikasi yang diselidiki yaitu sejak Andhi menjadi pejabat Bea Cukai pada tahun 2009-2022. Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi mencapai miliaran rupiah. Tak hanya dijerat gratifikasi, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam penyelidikan tersebut, KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Aset milik Andhi juga turut disita oleh penyidik, termasuk mobil Hummer dan Morris.
Andhi Pramono dan Rafael Alun Trisambodo sama-sama pejabat Kemenkeu yang terjerat kasus gratifikasi dan TPPU. Keduanya juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Namun, keduanya berbeda nasib. Andhi Pramono masih belum juga dipecat oleh Kemenkeu meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara itu, Rafael Alun langsung dipecat secara tidak terhormat 39 hari sejak terungkapnya kasus tersebut. Bahkan, setelah dipecat Rafael Alun langsung ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi oleh KPK.