Verawati Sanjaya.
Sumber :
  • IST

Natalia Rusli Divonis 8 Bulan, Korban Harap JPU Segera Banding

Rabu, 21 Juni 2023 - 00:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus penipuan dan dugaan penggelapan korban KSP Indosurya Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023) sore.

Terdakwa Natalia Rusli dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP terhadap korban KSP Indosurya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Verawati Sanjaya," ujar Iwan Wadhana, SH, MH, selaku hakim ketua di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

"Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa oleh karena itu berupa 8 bulan penjara," lanjutnya.

Pada sidang sebelumnya, jaksa telah menuntut Natalia dengan hukuman 15bulan penjara. Jaksa meyakini Natalia Rusli telah melanggar Pasal 378 KUHP.

Terkait vonis 8 bulan penjara terhadap Natalia Rusli, korban Verawati Sanjaya mengaku kecewa lantaran dirinya sudah sangat lama mencari keadilan atas kasus yang menimpa dirinya dan kawan-kawannya. 

"Jujur saya  kecewa dengan vonis 8 bulan penjara karena saya mencari keadilan sudah sejak 3 tahun lalu. Tadinya Kami harapkan vonisnya  sesuai dengan tuntutan JPU yakni 1 tahun 3 bulan." ujar Verawati Sanjaya. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral