news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Verawati Sanjaya.
Sumber :
  • IST

Natalia Rusli Divonis 8 Bulan, Korban Harap JPU Segera Banding

Terdakwa kasus penipuan dan dugaan penggelapan korban KSP Indosurya Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023) sore.
Rabu, 21 Juni 2023 - 00:27 WIB
Reporter:
Editor :

Seperti diketahui dari persidangan sebelumnya bahwa izin Advokat Terdakwa Natalia Rusli juga sudah dicabut oleh DPP PERADIN dan akibatnya Sumpah Advokat yang melekat menjadi kesatuan dengan SK Pengangkatan Advokat tersebut pun sudah dinyatakan tidak berlaku lagi akibat konsekuensi hukum yang timbul setelah adanya pencabutan SK Pengangkatan Advokat dan sekaliguas Pemberhentian  Terdakwa sebagai Advokat.

Sementara itu Tim anggota JPU Rio Simanungkalit, SH mengatakan, jika putusan majelis hakim sudah tepat karena Natalia Rusli secara sah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana penipuan. 

"Permasalahan tersebut kan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pembuktian penuntut umum di dakwaan pertama pasal 378 KUHP." ujar Rio.

Ditanya langkah ke depan setelah putusan majelis hakim apakah pihak JPU akan melakukan banding, Jaksa Rio menyatakan pihaknya akan pikir-pikir. 

"Kita diberi waktu untuk berpikir. Jadi dalam waktu 7 hari kita akan menyatakan sikap. Setelah putusan ini kan harus melaporkan kepada pimpinan. Apakah kita akan mengajukan banding atau menerima, nanti kita akan pertimbangan dulu." pungkas Jaksa Rio. (raa/ebs)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral