- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Beda Pendapat dengan Putusan MK, Hakim Arief Hidayat Minta Pemilu 2029 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka Terbatas
Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman telah resmi menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.
Dengan begitu, Indonesia tetap menerapkan sistem proporsional terbuka atau coblos calon legislatif (caleg).
Namun, terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu hakim MK yakni Arief Hidayat.
Dia mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang.
Hal tersebut diungkap Hakim Arief Hidayat dalam sidang pleno pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu.
"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029," kata Hakim Arief di ruang sidang, Kamis, (15/6/2023).