Lima Petugas Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Dicopot dari Jabatannya.
Sumber :
  • antara

Lima Petugas Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Dicopot dari Jabatannya

Jumat, 5 November 2021 - 17:16 WIB

Yogyakarta, DIY - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, mencopot sementara jabatan lima petugas Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, yang terindikasi menerapkan kedisiplinan berlebihan terhadap para warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Untuk sementara kami copot, kami tarik lima petugas itu ke Kanwil (Kemenkumham DIY)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat.

Jabatan kepala keamanan di lapas itu, ujar Budi, ikut dicopot sementara lantaran dianggap bertanggung jawab terkait tindakan petugas.
"Kami copot (sementara) karena kepala keamanan yang bertanggung jawab," ucap dia. Menurut dia, pencopotan sementara itu seiring dengan keputusan pemeriksaan terhadap lima petugas lapas yang berlangsung di Kanwil Kemenkumham DIY mulai Kamis (4/11).

Budi menuturkan keputusan memeriksa dan mencopot jabatan sementara lima petugas tersebut mengacu informasi yang dikumpulkan Tim Investigasi Kanwil Kemenkumham DIY di lapas yang berlokasi di Pakem, Kabupaten Sleman. Mereka terindikasi menegakkan kedisiplinan secara berlebihan terhadap para warga binaan saat masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Blok Edelweis Lapas.

"Setelah melakukan investigasi bahwa ada nama orang-orang ini yang melakukan penekanan. Mereka melakukan tindakan melewati SOP karena untuk pendisiplinan WBP tidak harus begitu," ujar Budi. Kendati demikian, Budi meyakini tindakan berlebihan para oknum petugas itu tidak sampai dalam kategori perilaku sadistis, seperti yang diadukan sejumlah eks WBP ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) -Jawa Tengah.

"Harus diingat tidak benar sampai perlakuan sadis sekali," ucap dia. Ia menilai Lapas Narkotika Yogyakarta selama ini memiliki program pembinaan yang baik bagi WBP karena bersih dari penggunaan telepon genggam, peredaran narkoba, dan transaksi uang. Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menjelaskan lima orang itu sehari-hari memiliki posisi sebagai petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan beberapa lainnya sebagai petugas regu pengamanan lapas.

Mengenai sejauh mana tindakan berlebihan mereka, ia belum bisa membeberkan karena tim pemeriksa masih akan menggali informasi lebih mendalam. Ia memastikan Tim Investigasi Kanwil Kemenkumham DIY bakal bekerja objektif mengurai kasus tersebut. "Harus objektif. ini bukan masalah yang biasa. Ini melanggar HAM kalau memang terjadi," tutur Gusti Ayu.

Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke ORI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada Senin (1/11) mengenai dugaan penganiayaan yang mereka alami selama di lapas tersebut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral