- tvOnenews - Tut Wuri Handayani
Operasi Laut Interdiksi Terpadu Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 130,97 Kg Sabu
Pontianak, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengakhiri Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023 di wilayah perairan Kalimantan Barat.
Upacara penutupan operasi laut dengan sandi PURNAMA (Gempur Peredaran Narkotika Bersama) ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose, di Dermaga Pelabuhan Penumpang Dwikora Pelindo, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (6/6).
Operasi Laut Interdiksi Terpadu sinergi BNN RI dilaksanakan bersama Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan RI.
Operasi ini dimulai di wilayah perairan Sorong, Papua, sejak Selasa (23/5) lalu dan berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional. Petuga juga berhasil menyita barang bukti berupa 130.976 gram atau 130,97 kilogram narkotika jenis sabu. Selain itu petugas juga mengamankan 11 orang tersangka yang hendak menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan Selat Malaka di Sumatera Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam konfrensi persnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Dr. Petrus R. Golose mengatakan bahwa maraknya peredaran narkoba di Indonesia dikarenakan potensi pasarnya yang besar.
“Potensi pasarnya adalah jumlah penduduk kita yang sangat besar, kemudian hasil prevalensi penelitian yang kita lakukan bersama-sama dengan BRIN dan juga stakeholder yang lain serta pemerintah daerah terdapat 3,66 juta orang pengguna narkotika di Indomesia,” ungkapnya.
Petrus R. Golose juga mengatakan bahwa 95% metavitamin masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan itulah yang menjadi alasan dilaksakannya Operasi Gempur Narkotika bersama ini.
Terdapat tiga kasus yang dapat diungkap dalam operasi ini. Pertama, kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Malaysia yang dibawa ke Tanjung Balai dan Medan. Aksi ini dilakukan oleh jaringan tersangka berinisial YB alias H.
Pengungkapan kasus berawal dari diamankannya seorang kurir berinisial DA alias D bersama seorang perempuan berinsial N alias J, yang kedapatan membawa 2.093 gram sabu dengan menggunakan angkutan umum dari Tanjung Balai menuju Medan, Sumatera Utara.
Keduanya diamankan petugas di Jalan Raya Lintas Provinsi Medan – Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Minggu (14/5).
Berdasarkan keterangan tersangka, di hari yang sama, petugas selanjutnya mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu P alias PM dan N alias B di kawasan Jenderal Sudirman, Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kepada petugas, tersangka N alias B mengatakan bahwa sabu tersebut diselundupkan menggunakan kapal nelayan dari perairan laut Malaysia (wilayah Sekinchan, Selangor, Malaysia) bersama dengan tersangka P alias PM.(twh/chm)