Dua Oknum TNI Pembawa Sabu.
Sumber :
  • Viva.co.id

Divonis Seumur Hidup, Dua Oknum TNI Pembawa Sabu Seberat 75Kg Langsung Sujud dan Menangis

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Dua oknum TNI, yaitu Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim.

Penjatuhan vonis hukuman tersebut, lantaran dua oknum TNI itu menjadi pembawa sabu-sabu seberat 75Kg dan 40.000 pil ekstasi.

Ketua Majelis Hakim, yaitu Asril Siagian membacakan nota putusan pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (29/5/2023).

Persidangan berlangsung selama 1,5 jam. Selain vonis hukuman seumur hidup, keduanya diberhentikan secara tidak hormat.

Diketahui keduanya datang dengan mengenakan seragam militer lengkap, serta Terdakwa 1, yaitu Yalpin Tarzun menghadiri sidang dengan duduk di kursi roda.

“Mengadili dan memeriksa perkara, dengan itu mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan PTDH dari dinas militer,” kata Kolonel CHK Asril Siagian, mengutip dari VIVA pada Selasa (30/5/2023).

Ketika Ketua Majelis Hakim membacakan nota putusan tersebut, keduanya langsung bersujud dan menangis.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral