- Antara
MK Bantah Adanya Kebocoran Putusan Terkait Sistem Pemilu: Dibahas Saja Belum
Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono membantah tentang pemberitaan adanya dugaan kebocoran infromasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022.
Perkara itu terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.
“Dibahas saja belum,” ujar Fajar, mengutip dari Antara pada Senin (29/5/2023).
Fajar mengatakan, berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023) para pihak bakal menyerahkan kesimpulan kepada masjelis hakim konstitusi paling lambar 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Menurut Fajar setelah itu nantinya majelis hakim akan melakukan pembahasan dan mengambil keputusan atas perkara itu.
“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” lanjutnya.
Hingga kini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan. (ant/ree)