Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.
Sumber :
  • Kementerian Tenaga Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan Optimistis UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Mampu Tekan Pelanggaran PRT

Sabtu, 27 Mei 2023 - 23:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyebut Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang diibuat pemerintah sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban profesi PRT. 

Anwar optimistis lahirnya UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga akan mampu menekan berbagai tindakan atau pelanggaran yang merugikan PRT.

"Saya rasa kita optimis, sesuatu akan  lebih jelas, mereka melakukan kesalahan atau tidak, karena sudah ada aturan.  Jadi setelah 19 tahun, kita ingin ada kepastian hukum atau regulasi bagi profesi PRT, " ujar Anwar Sanusi di Studio TV Tempo, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Sejak 5 April-5 Mei 2023, dengan 11 kali pertemuan 10 kementerian/lembaga terkait dan stakeholder telah membahas DIM RUU PPRT. Mulai dari JALA PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPPPRT, serikat buruh, praktisi, akademisi, dan dinas dalam bidang ketenagakerjaan.

Setelah melalui pembahasan, jumlah DIM PPRT bertambah dari semula 238 menjadi 367 DIM. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru. Ke-367 DIM RUU PPRT itu terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral