Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali.
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

NasDem Sarankan Johnny G Plate Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Jumat, 26 Mei 2023 - 18:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyarankan agar eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengajukan sebagai justice collaborator dalam kasus BTS Bakti Kominfo.

Diketahui, mantan Sekretaris Jenderal NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus BTS Bakti Kominfo.

“Saya menyarankan beliau untuk menjadi justice collaborator. Kalau menurut saya, kalau kita konsisten untuk membuka ini ya harus ada tokoh kunci,” kata Ali saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Hal ini agar kasus tersebut terungkap secara terang benderang sehingga NasDem terbebas dari fitnah.

“Supaya kemudian ini bisa terlihat siapa mengambil apa, siapa mendapat apa, siapa menerima manfaat apa, sehingga kemudian nanti kita terbebas dari fitnah, kan kita memasuki tahun politik,” jelasnya.

“NasDem masih meyakini betul bahwa ini murni penegakkan hukum. Walaupun di media mainstream mendengar ini ada politiknya, macam-macam yang berbau politik,” tambah Ali.

Ali pun meyakini bahwa Johnny Plate tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung.

“Saya tidak meyakini Johnny Plate melakukan hal yang seperti yang diframing hari ini, korupsi 8 triliun, banyak itu,” imbuhnya.

“Saya pikir dia pasti tahu siapa-siapa yang bermain. Jadi mungkin akan lebih membantu penegak hukum untuk membuka secara terang,” tambah Ali.

Lebih lanjut, Ali menambahkan Plate kini telah didampingi oleh kuasa hukum keluarga pilihannya. Menurutnya, kemungkinan NasDem juga akan memberikan bantuan hukum untuk Plate.

“Cuma nanti begini bahwa siapapun yang mendampingi beliau kita ingin mendorong Pak Johnny untuk kemudian membuka ini. Bahkan kalau perlu menjadi justice collaborator,” tandasnya. (saa/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral