- Kejagung
Selidiki Kasus Korupsi Tol Japek II, Kejagung Hati-hati Tetapkan Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir-Karawang Barat. Adapun kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak Maret 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka.
Menurut dia, hal itu dilakukan agar proses pengungkapan kasus tersebut berjalan dengan baik.
"Kami tidak mau salah, sehingga ketika menetapkan siapa yang dimintai pertanggungjawaban, itu harus berdasarkan alat bukti yang cukup," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
"Kami sangat berhati-hati dalam menentukan dan menetapkan tersangka," tegasnya.
Dia melanjutkan pihaknya masih melakukan pendalaman soal kasus tersebut guna menemukan alat bukti yang cukup.
Menurut dia, penyidik akan segera mengungkap pihak yang mesti bertanggung jawab terkait kasus dugaan korupsi Tol Japek II.
"Jadi, harus berdasarkan alat bukti yang cukup dan kami yakin dan pastikan memang dialah yang harus dimintakan pertanggungjawaban," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa delapan saksi per hari ini terkait kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan para saksi rerata berasal dari PT Wakita Karya (Persero) dan pihak Bank Mandiri.
"Saksi IN selaku Kepala Divisi 5 PT Wakita Karya, F selaku Adikon Japek PT Waskita Karya, F selaku Kepala Proyek Japek 2 PT Wasikita Karya, SJB selaku Staff Pengendalian di Divisi 5 tahun 2017 PT Waskita Karya," kata Ketut dalam keterangannya.
"Lalu, W selaku Cashier Divisi 5 PT Waskita Karya, EPD selaku Adkon Japek PT Waskita Karya, AHJ selaku Adkon Japek PT Waskita Karya, dan LW selaku VP Corporate Banking Solution Group Agen Fasilitas PT Bank Mandiri," imbuhnya. (lpk/ebs)