Adithya Oktavianto korban dugaan penipuan freelance usai layangkan laporan ke Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Rizki Amana

Puluhan Juta Raib, Korban Penipuan Perkerjaan Freelance Online Layangkan Laporan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 12 Mei 2023 - 01:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pemuda bernama Adithya Oktavianto, korban dugaan penipuan pekerjaan freelance online melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. 

Laporan penipuan pekerjaan online freelancer tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Mei 2023.

Pada aksi penipuannya itu korban bernama Adithya Oktaviano mengaku merugi hingga Rp28 juta. 
 
Adithya bercerita awal mula dirinya menjadi korban penipuan tersebut saat menerima pesan dari nomor tidak dikenal menawarkan pekerjaan freelance online dengan komisi cukup lumayan tinggi pada Jumat (5/5/2023).
 
"Isi pesan tanggal 6 Mei 2023 mulai pendaftaran dan tanggal 7 Mei 2023 diminta melaksankan tugas," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
 
Adithya menuturkan saat menerima pesan singkat tersebut dirinya lantas tergiur untuk mengikuti tawaran pekerjaan freelance hingga melakukan pendaftaran. 
 
Usai mendaftarkan diri, admin dari pesan singkat itu memasukkan ia ke grup telegram dengan 1.000 anggota yang terdaftar. 
 
Kata ia pada akun telegram itu dijadikan sebagai media sarana komunikasi mentor dengan pekerja freelance termasuk dirinya untuk mengetahui tugas-tugas yang harus dikerjakan.
 
Lantas mentor meminta para anggota untuk memfollow akun instagram dengan menjanjika komisi Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.
 
"Setiap satu jam diberikan tiga tugas. Di mana jam kerjanya dari pukul 10 pagi sampai pukul 10 malam," katanya. 
 
Saat itu, dirinya mengaku telah mendapatkan komisi yang dijanjikan oleh mentor tersebut. 
 
Namun saat di tengah jalan mengikuti pekerjaan freelance itu dirinya diminta mengikuti investasi trading dengan nilai top up minimal Rp200 ribu hingga maksimal puluhan juta rupiah. 
 
Sang mentor turut serta menjanjikan komisi trading 20 persen sampai 30 persen dari uang yang diinvestasikan para anggotanya. 
 
Kemudian dirinya terayu dengan ajakan mentor itu dengan kembali melakukan top up senilai Rp5,5 juta. 
 
Namun saat itu pula dirinya kembali diberikan tugas oelh sang mentor itu hingga meminta tambahan investasi saldo. 
 
"Ada jam tertentu trading jam 12, jam 3, jam 6 dan jam 9. Dimana disuruh investasi lagi sebanyak Rp15 juta," ungkapnya. 
 
Usai seluruh instruksi dan permintaan investasi saldo senilai Rp28 juta diikutinya, sang metro tak kunjung memberi keuntungan yang dijanjikannya. 
 
Bahkan dirinya sempat berkomunikasi dengan sesama anggota grup dan mentor namun tak mendapatkan satu pun jawaban. 

"Saya pernah bertanya kelanjutan dari pekerjaan ini. Namun mereka meyakinkan baik-baik saja. Saya juga pernah tanya ingin ngobrol orang kantor. Tapi dia bicara saya masih sama bersama kakak," ungkapnya. 
 
Alhasil dirinya pun memutuskan untuk melaporkan insiden dugaan penipuan yang dialaminya itu ke Polda Metro Jaya. 
 

Pada laporan yang dilayangkannya itu dirinya turyut serta membawa sejumlah bukti dugaan penipuan pekerjaan freelance tersebut.

Dirinya turut serta mempersangkakan terlapor dengan Pasal 281 Junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2000 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (raa) 
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral