Sidang Natalia Rusli.
Sumber :
  • Ist

Eksepsi Terdakwa Natalia Rusli Ditolak Majelis Hakim PN Jakbar

Jumat, 5 Mei 2023 - 02:45 WIB

"Karena kita memeriksa saksi itu berdasarkan yang hadir lebih dahulu. Perkiraan kita, saksi yang mau kita hadirkan empat saksi, yakni saksi korban." lanjut Eka.

Ditanya apakah perbuatan Terdakwa Natalia Rusli bisa dibuktikan dan apakah sangat kuat unsur pidananya, Eka menjawab tak bisa mendahului Hakim.

"Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum bertugas untuk membuktikan perbuatan Terdakwa Natalia Rusli di persidangan. Itulah mengapa kita harus menghadirkan saksi-saksi dan juga barang bukti." tandas Jaksa Eka.

Pada sidang sebelumnya, Tim JPU kasus Natalia Rusli antara lain, Eka Maina Listuti,SH Jan Fanther Rio Simanungkalit, SH dan Khareza Mohammad Thayzar, SH juga menolak eksepsi dari tim kuasa hukum Terdakwa Natalia Rusli. 

"Menyatakan keberatan atas eksepsi terdakwa atau penasehat hukum terdakwa Natalia Rusli tidak dapat diterima dan ditolak dan Memohon pemeriksaan perkara ini dilanjutkan." ujar Jaksa Rio Simanungkalit,SH

Ditolaknya eksepsi Natalia Rusli oleh majelis Hakim, menyusul juga bantahan bahwa di dalam surat dakwaan tidak terdapat kesalahan penulisan oleh jaksa Penuntut Umum, sebagaimana kesalahan domisili yang disebutkan di perihal eksepsi Terdakwa juga tidak dapat mengubah surat dakwaan. 

"Kalau kesalahan yang dibuat tim JPU itu tidak ada. Eksepsi itu kewenangan terdakwa atau penasehat hukumnya. Itu sah-sah saja. Makanya kita tanggapi atas eksepsi terdakwa. Kalau kesalahan dalam domisili bukan masuk ke dalam yang mengubah surat dakwaan. Dia bukan materi yang harus kita buktikan, unsur uraian delik." sambung Rio.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral