- Ist
Eksepsi Terdakwa Natalia Rusli Ditolak Majelis Hakim PN Jakbar
Pada sidang sebelumnya, Tim JPU kasus Natalia Rusli antara lain, Eka Maina Listuti,SH Jan Fanther Rio Simanungkalit, SH dan Khareza Mohammad Thayzar, SH juga menolak eksepsi dari tim kuasa hukum Terdakwa Natalia Rusli.
"Menyatakan keberatan atas eksepsi terdakwa atau penasehat hukum terdakwa Natalia Rusli tidak dapat diterima dan ditolak dan Memohon pemeriksaan perkara ini dilanjutkan." ujar Jaksa Rio Simanungkalit,SH
Ditolaknya eksepsi Natalia Rusli oleh majelis Hakim, menyusul juga bantahan bahwa di dalam surat dakwaan tidak terdapat kesalahan penulisan oleh jaksa Penuntut Umum, sebagaimana kesalahan domisili yang disebutkan di perihal eksepsi Terdakwa juga tidak dapat mengubah surat dakwaan.
"Kalau kesalahan yang dibuat tim JPU itu tidak ada. Eksepsi itu kewenangan terdakwa atau penasehat hukumnya. Itu sah-sah saja. Makanya kita tanggapi atas eksepsi terdakwa. Kalau kesalahan dalam domisili bukan masuk ke dalam yang mengubah surat dakwaan. Dia bukan materi yang harus kita buktikan, unsur uraian delik." sambung Rio.
"Apa yang kami jelaskan tadi di sidang, itulah tanggapan kami. Di mana kami tadi menyatakan menolak eksepsi terdakwa." pungkasnya mengakhiri. (ebs)