- Ist
Eksepsi Terdakwa Natalia Rusli Ditolak Majelis Hakim PN Jakbar
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Iwan Wardhana SH, MH, didampingi Hakim Anggota Asmudi, SH, MH dan Ade Sumitra Hadisurya, SH, MHum menolak surat eksepsi (nota keberatan) tim penasehat hukum Terdakwa seorang Advokat wanita dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli (47th).
"Majelis tidak menerima atau menolak eksepsi Terdakwa Natalia Rusli." ujar Hakim Ketua Iwan Wardhana,SH,MH dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, Kamis (4/5/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dengan ditolaknya eksepsi Terdakwa Natalia Rusli, praktis sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Selasa (9/5/2023) dengan agenda pembuktian pokok perkara dengan menghadirkan saksi.
"Alhamdulillah. Tadi sudah dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim sudah memutuskan bahwa eksepsi dari penasehat hukum Terdakwa Natalia Rusli ditolak dan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi dan menghadirkan barang bukti." ujar Jaksa Eka Maina Listuti, SH sebagai ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa Eka menambahkan bahwa pada sidang selanjutnya Terdakwa Natalia Rusli akan dihadirkan secara offline di setiap persidangan sesuai permintaan dari Terdakwa Selasa 2 Mei 2023 lalu.
"Sidang akan diadakan pada hari Selasa, 9 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB secara offline, Terdakwa Natalia Rusli dihadirkan secara langsung dalam persidangan." imbuh Jaksa Eka.
Sementara terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya, Eka mengatakan jika saksi-saksi tersebut merupakan saksi yang sesuai dengan yang ada di berkas perkara.
"Karena kita memeriksa saksi itu berdasarkan yang hadir lebih dahulu. Perkiraan kita, saksi yang mau kita hadirkan empat saksi, yakni saksi korban." lanjut Eka.
Ditanya apakah perbuatan Terdakwa Natalia Rusli bisa dibuktikan dan apakah sangat kuat unsur pidananya, Eka menjawab tak bisa mendahului Hakim.
"Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum bertugas untuk membuktikan perbuatan Terdakwa Natalia Rusli di persidangan. Itulah mengapa kita harus menghadirkan saksi-saksi dan juga barang bukti." tandas Jaksa Eka.
Pada sidang sebelumnya, Tim JPU kasus Natalia Rusli antara lain, Eka Maina Listuti,SH Jan Fanther Rio Simanungkalit, SH dan Khareza Mohammad Thayzar, SH juga menolak eksepsi dari tim kuasa hukum Terdakwa Natalia Rusli.
"Menyatakan keberatan atas eksepsi terdakwa atau penasehat hukum terdakwa Natalia Rusli tidak dapat diterima dan ditolak dan Memohon pemeriksaan perkara ini dilanjutkan." ujar Jaksa Rio Simanungkalit,SH
Ditolaknya eksepsi Natalia Rusli oleh majelis Hakim, menyusul juga bantahan bahwa di dalam surat dakwaan tidak terdapat kesalahan penulisan oleh jaksa Penuntut Umum, sebagaimana kesalahan domisili yang disebutkan di perihal eksepsi Terdakwa juga tidak dapat mengubah surat dakwaan.
"Kalau kesalahan yang dibuat tim JPU itu tidak ada. Eksepsi itu kewenangan terdakwa atau penasehat hukumnya. Itu sah-sah saja. Makanya kita tanggapi atas eksepsi terdakwa. Kalau kesalahan dalam domisili bukan masuk ke dalam yang mengubah surat dakwaan. Dia bukan materi yang harus kita buktikan, unsur uraian delik." sambung Rio.
"Apa yang kami jelaskan tadi di sidang, itulah tanggapan kami. Di mana kami tadi menyatakan menolak eksepsi terdakwa." pungkasnya mengakhiri. (ebs)