Kolase Foto - Ibunda Ken Admiral, Elvi Indi (kiri). Tangkapan layar penganiayaan terhadap Ken Admiral (kanan).
Sumber :
  • tim tvonenews

Bukannya Berdamai Atau Minta Maaf, Achiruddin Hasibuan Malah Melakukan Ini ke Keluarga Ken Admiral

Rabu, 26 April 2023 - 19:01 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Penganiayaan yang dilakukan oleh anak perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral menjadi sorotan publik. Pasalnya, kasus ini mirip-mirip peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David Ozora.

Bukannya berdamai dan minta maaf, AKBP Achiruddin Hasibuan malah melakukan ini ke keluarga Ken Admiral. AKBP Achiruddin Hasibuan meluapkan emosinya ke keluarga Ken Admiral.

Elvi Indi, ibunda Ken Admiral mengisahkan, AKBP Achiruddin Hasibuan ayah dari tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan sempat mendatangi kediamannya dengan tujuan untuk meminta maaf.

Namun, bukannya berdamai, Achiruddin malah meluapkan emosinya dengan kasar kepada keluarga Ken Admiral.

"Kebetulan pernah bapak Achiruddin datang kerumah kami tanggal 29 Desember 2022, tetapi sampai disana, mungkin pak Achiruddin emosi jadi akhirnya ribut di rumah saya," kata Elvi, Selasa (25/4/2023).

(Tangkapan layar - Viral di media sosial kasus penganiayaan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Sumber: twitter)

"Ya tidak ada rasanya perdamaian lagi, karena seharusnya pak Achiruddin jangan marah-marah kan pak di rumah saya. Akhirnya ribut, bicaranya mulai kotor," sambungnya.

Awalnya, suami Elvi yang bernama Zulkifli mengatakan tidak terima atas apa yang dilakukan Aditya terhadap anaknya. Tapi, Achiruddin malah membalas hal tersebut dengan mengatakan ketidakterimaanya dengan bahasa kasar.

"Suami saya bilang, anak saya baru pulang sekolah, belum pun saya jumpa, begitu saya jumpa udah hancur mukaknya, gak bisalah saya terima pak. Baru pak Achiruddin bilang, saya juga gak bisa terima anak saya kok dik**tol-k**tolin, di situ langsung jadi panas, akhirnya ributlah disitu, suami saya pergi, pak Achiruddin balek (meninggalkan rumahnya)," kata Elvi menceritakan suasana saat AKBP Achiruddin mendatangi kediamannya.

Akibat kejadian tersebut, hingga hari ini, keluarga korban tidak menerima itikad baik ataupun permintaan maaf dari pelaku penganiayaan.

Ketika ditanya apakah keluarga korban mendapat intimidasi dari pelaku, Elvi mengaku tidak mendapatkan hal tersebut.

(Tangkapan layar - AKBP Achiruddin Hasibuan yang kini telah dipatsuskan oleh Polda Sumut. Sumber: Instagram)

Sambil menangis, Elvi mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut atas kinerja yang membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan keluarga.

"Sesudah itu, kami berharap dari Polrestabes, mungkin di Polrestabes lama ya, sampai akhirnya kami bermohon melapor ke Polda Sumut. Terus terang di Polda hanya 15 hari, Alhamdullilah, ini luar biasa loh. Karena bapak liat sendiri videonya kan pak, kek manalah dipijaknya anak saya, kalaulah itu anjing pak gigit kita, sudah ampun-ampun pasti itu ditolong loh pak," kata Elvi sambil menangis.

"Untung anak saya gak meninggal pak," ucapnya sambil menangis histeris.

Proses Hukum Berjalan

Atas penganiayaan yang menimpa Ken Admiral tersebut, korban telah melaporkan ke Polrestabes Medan yang tertuang dalam surat laporan Nomor : LP/B/3895/XII2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Pada Selasa (25/4/2023), AH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

(Polda Sumut gelar keterangan pers kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Sumber: tim tvonenews.com)

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh Aditya Hasibuan dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Dari hasil gelar perkara itu, akhirnya Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Polda Sumut juga akan menangkap Aditya Hasibuan berdasarkan LP yang dibuat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Kronologis Penganiayaan

Peristiwa penganiayaan terhadap Ken Admiral terjadi saat korban menyambangi rumah Aditya Hasibuan di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, untuk meminta ganti rugi

Ken Admiral meminta ganti rugi spion mobil mini cooper-nya yang telah dirusak anak AKBP Achiruddin Hasibuan. 

(Tangkapan layar - Viral di media sosial kasus penganiayaan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Sumber: twitter@mazzini_gsp)

Dalam unggahan video yang diposting akun Twitter milik @mazzini_gsp, terlihat korban Ken Admiral tersungkur dilantai dan diduduki oleh seorang pria sambil memukuli bagian kepada korban.

Sempat terlihat, korban yang tersungkur dilantai itu sudah berdarah di bagian pelipis matanya dan pelaku meludahi wajah korban.

Mazzini sebagai pemilik akun juga memposting respon dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya melakukan penganiyaan.

"Berikut ini respon AKBP Achiruddin Hasibuan saat korban menagih ganti rugi kerusakan kendaraan maupun fisik yg diderita korban. AKBP malah membiarkan anak ya melakukan penganiayaan lagi," postingan Mazzini yang dilihat pada Rabu (26/4/2023).

Tak sampai disitu, akun twitter @Mazzini_gsp juga menyebutkan alasan Ken Admiral meminta ganti rugi atas spion mobilnya yang pecah oleh Aditya Hasibuan.

(Tangkapan layar - Viral di media sosial kasus penganiayaan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Sumber: twitter@mazzini_gsp)

Pada tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Ken bersama dengan keponakannya Mifa dan pacarnya Syafira sedang mengendarai mobil Mini Cooper D 33 GUN berada di SPBU Ringroad.

"Ternyata saya telah diikuti oleh Aditya dkk sekitar 6 orang menggunakan tiga unit sepeda motor, lalu mobil saya diberhentikan. Kemudian Aditya menghampiri saya dan saya membuka kaca mobil lalu Aditya berkata ayok lah main, katanya kau mau jumpa sama ku," tertulis dalam lembar yang diposting Mazzini.

Selanjutnya Ken mengatakan, "ya udah nanti, mesti kali sekarang, nggak kamu lihat ini saya sedang bersama siapa."

Bersamaan dengan hal tersebut, Aditya langsung memukul korban hingga tiga kali di bagian pelipis bagian kiri dan kanan dan bagian bibir korban. Atas hal tersebut, korban langsung menutup kaca mobilnya. 

Saat hendak pergi meninggalkan rombongan Aditya, pelaku terkesan menghalangi dengan menggunakan sepeda motornya dan Aditya langsung menendang kaca spion sebelah kiri hingga patah dan meninggalkan Ken.

(AKBP Achiruddin Hasibuan (kanan) dan Aditya Hasibuan (kiri) usai keterangan pers di Polda Sumut. Sumber: tim tvonenews.com)

Singkat cerita, atas kejadian itu Ken mengalami kerusakan pada mobil nya dibagian spion dan bemper bagian depan. Ken lalu mendatangi rumah Aditya untuk meminta ganti rugi. 

Merasa tak terima didatangi dikediamannya, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya yaitu Aditya untuk menghajar Ken hingga babak belur.

Ken mendapati luka dibagian pelipis mata sebelah kiri yang robek dan telah dijahit sebanyak 6 jahitan serta sekujur badannya memar. 

Achiruddin Hasibuan DiPatsuskan

Di bagian lain, AKBP Achiruddin Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut akhirnya dibebastugaskan dari jabatannya alias dinonjobkan. 

Hal ini diungkapkan Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung saat menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sumut, pada Selasa (25/4/2023). 

(Tangkapan layar - AKBP Achiruddin Hasibuan yang kini telah dipatsuskan oleh Polda Sumut. Sumber: Instagram)

"Yang menjadi korban adalah Ken Admiral. AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan," papar Dudung.

Lanjut Dudung, guna keperluan pemeriksaan, Achiruddin Hasibuan telah dinonjobkan.

"Untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara dinonjobkan tidak menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut," tegasnya.

Menurut Dudung, Achiruddin terbukti bersalah melanggar kode etik dan akan ditahan di tahanan khusus.

"Karena belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kita masih melakukan penahanan di sini," ucapnya.

Dia juga mengatakan, akibat perbuatannya, Achiruddin diancam sanksi demosi atau ditempatkan ditempat khusus. "Ancamannya bisa demosi, bisa ditetapkan ditempat khusus," katanya. (ito)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral