Aditya Hasibuan dan Achiruddin Hasibuan setelah Konferensi Pers di Polda Sumut.
Sumber :
  • Twitter @Mazzini_gsp

Anak Perwira Polisi Lakukan Penganiayaan, Inilah Awal Kejadian yang Buat Aditya Hasibuan Ditahan

Rabu, 26 April 2023 - 16:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Telah beredar sebuah video yang menampilkan sebuah penganiayaan terhadap seorang pemuda. Penganiayaan dilakukan oleh anak dari Perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), bernama Aditya Hasibuan.

Aditya Hasibuan merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang tak lain adalah rekan dari Aditya Hasibuan sendiri.

Berdasarkan informasi yang beredar bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu.

Diketahui, sebuah video yang terekam dengan memperlihatkan sebuah penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan diunggah melalui media sosial Twitter pada akun @mazzini_gsp. 

“Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman (AKBP Achiruddin Hasibuan) melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang,” tulis dalam akun Twitter @mazzini_gsp. 

Dalam Thread yang dibuat oleh akun @mazzini_gsp bahwa peristiwa dimulai dari 11 Desember 2022 sebagai awal dilakukan pemukulan oleh Aditya Hasibuan. 

Berdasarkan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ken Admiral yang telah tersebar di media sosial, awal permasalahan disebabkan Ken Admiral menolak ajakan main oleh Aditya namun berujung dengan penganiayaan.

“Tanggal 11 Desember 2022 saat saya masih berada di luar negeri Manchester, United Kingdom ada mengirimkan chat Instagram kepadanya lalu kami lucu-lucuan sebagai teman mempertanyakan sesuatu tentang cewek saya dan saya mengajaknya untuk bertemu karena sudah lama tidak bertemu namun ADITYA tidak bersedia memberitahukannya kepada saya,”  awal kronologi berdasarkan BAP Ken Admiral yang terunggah pada akun @mazzini_gsp.

Tanpa ia sadari, korban telah diikuti oleh rombongan Aditya bersama teman-temannya berjumlah kurang lebih 6 orang. 

“Ternyata saya telah diikuti oleh ADITYA dkk (kurang lebih 6 orang) menggunakan 3 unit sepeda motor, lalu mobil saya diberhentikan/dihadang depan-belakang mobil saya,” tulis dalam BAP tersebut.

Saat ia membuka kaca mobil, Aditya menghampirinya dan memukuli korban sebanyak tiga kali.

“Kemudian oleh ADITYA menghampiri saya sehingga saya membuka kaca mobil lalu ADITYA berkata ‘ayook lah main, katanya kau mau jumpa sama aku !’,” ungkap Ken dalam BAP.

 “Selanjutnya saya jawab ‘ya udah, nanti, mesti kali sekarang, nggak kamu lihat ini saya sedang bersama siapa’ dan bersamaan dengan hal tersebut oleh ADITYA langsung memukuli saya sebanyak 3 kali,” jelasnya.

Dalam kasus penganiayaan ini, orang tua dari Aditya juga terlibat dalam kejadian tersebut. Sebelumnya, kaca spion kiri milik mobil korban ditendang oleh Aditya hingga patah.

Ken bersama teman-temannya ingin menemui Aditya ke rumah pelaku bermaksud untuk meminta ganti rugi atas kaca spion yang telah dirusak oleh pelaku.

Penganiayaan pemuda oleh Aditya Hasibuan. (Twitter @mazzini_gsp)

Namun yang keluar rumah adalah kakak dan ayah dari Aditya, bernama Arya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Mau ngapain kalian disini ramai-ramai?” kata Ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan. 

Rio, teman dari Ken menjawab kedatangannya bersama Korban dan kedua teman lainnya berniat baik untuk membicarakan pertanggungjawaban anaknya telah merusak kaca spion milik mobil Ken.

“Kami kesini datang hanya untuk baik-baik saja om, untuk membicarakan pertanggungjawaban yang dibuat oleh ADITYA yang sudah merusak kaca spion mobil milik KEN,” ungkap Rio dalam BAP Ken. 

Merasa tidak terima dengan kedatangan korban bersama teman-temannya, Achiruddin mengatakan kepada seorang laki-laki lain dari dalam rumahnya menyuruh untuk mengambil senjata laras panjang.

“Ambil dulu senjata laras panjang itu!” tegas Achiruddin.

Laki-laki tersebut mengambil sebuah senjata dan kembali bersama Aditya keluar rumah. Adit pun memukul dan menendang korban, namun ayahnya tidak berusaha untuk melerai keduanya. 

“Udah biarkan saja, jangan ada yang melerai, biar sama-sama puas,” kata ayah Aditya. 

Rio bersama teman-teman ken bermaksud untuk melerai namun dicegah oleh laki-laki yang membawa senjata tersebut.

“Mundur kalian,” sambil menodongkan senjata ke arah Rio, Fajar, Rizki, Yazid, dan Tesar yang merupakan teman dari Ken.

Achiruddin menambahkan kepada Aditya untuk mengarahkan pukulan terhadap Ken. 

“Sikutnya dek, judonya dek (bahasa jepang pukulan/kuncinya), kakinya dek, pukul sampai puas dia dek,” tambah Achiruddin.

Ditetapkan sebagai tersangka


Konferensi pers dilakukan oleh Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono. (Poldasu)

Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menuturkan, penetapan tersangka AH telah sesuai laporan yang dilayangkan Ken ke Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut nomor LP/B/3895/XII/2022.

"Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka," kata Sumaryono kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).

Awalnya, Sumaryono menjelaskan, pihak kepolisian menerima laporan perkara ini dari Ken pada 22 Desember 2022 lalu. Namun, AH malah turut melaporkan balik Ken dengan nomor LP 3903/XII/2022.

Orang tua AH, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat protes karena penanganan perkara belum maksimal dengan dalih Ken sudah berangkat ke luar negeri.

Namun setelah kasus ditarik oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, dari hasil gelar perkara atas adanya dua laporan tersebut, dinyatakan, laporan AH bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan.

“Dengan pelapor AH kita sudah gelarkan dengan putusan bukan tindak pidana,” kata dia.

Sumaryono mengatakan, polisi melakukan penjemputan paksa terhadap AH, usai ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat 2.

“Hari ini kita melakukan upaya paksa terhadap saudara AH terkait dengan LP 3895. Karena ini adalah Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa,” katanya. (wsi/ito/kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral