- twitter @mazzini_gsp
Viral! Netizen Sebut Mario Dandy Jilid II, Anak Perwira Polisi Ini Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa
(Tangkapan layar - Polda Sumut gelar perkara kasus penganiayaan. Sumber: twitter@mazzini_gsp)
Video penganiayaan oleh Aditya Hasibuan tersebut kemudian viral hingga menuai banyak respon dari warga Twitter di kolom komentar.
"Hmmm, terakhir ada yg nendang-nendang kepala sok iye gitu ada yg sampe rontok sih jabatan ortunya," tulis akun @asamsulfatcair.
"Udah ada kasus kemaren yg mukul kepala anak lain smpe cidera masih ae di ulangi lagi sama yg lain bukan malah jadi pelajaran," sahut akun @kaizenlov.
"Mirip, mari kita lihat apa bisa sebesar kasus sebelumnya," timpal akun @Roy_Farhantara.
Masih banyak lagi komentar yang serupa dari warga Twitter, cukup membuat netizen bernostalgia dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy beberapa waktu lalu.
Ditetapkan Tersangka
Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menuturkan, penetapan tersangka AH telah sesuai laporan yang dilayangkan Ken ke Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut nomor LP/B/3895/XII/2022.
"Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka," kata Sumaryono kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).
Awalnya, Sumaryono menjelaskan, pihak kepolisian menerima laporan perkara ini dari Ken pada 22 Desember 2022 lalu. Namun, AH malah turut melaporkan balik Ken dengan nomor LP 3903/XII/2022.
Orang tua AH, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat protes karena penanganan perkara belum maksimal dengan dalih Ken sudah berangkat ke luar negeri.
Namun setelah kasus ditarik oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, dari hasil gelar perkara atas adanya dua laporan tersebut, dinyatakan, laporan AH bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan.
“Dengan pelapor AH kita sudah gelarkan dengan putusan bukan tindak pidana,” kata dia.
Sumaryono mengatakan, polisi melakukan penjemputan paksa terhadap AH, usai ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat 2.
“Hari ini kita melakukan upaya paksa terhadap saudara AH terkait dengan LP 3895. Karena ini adalah Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa,” katanya. (wsi/ebs/ito)