- tiktok
Netizen Kaget Kena Pajak Rp9 Juta Gegara Belanja Coklat di Luar Negeri Rp1 Juta, Begini Kisahnya...
Jakarta, tvonenews.com - Baru-baru ini viral seorang netizen yang mengeluhkan besarnya pengenaan pajak atas barang yang ia beli berupa coklat dari luar negeri. Namun belakangan terungkap, bahwa netizen itu bukan cuma beli coklat tapi juga tas Chanel.
Bagaimana kisahnya?
Melalui unggahan di akun TikTok @ferrerfranciz, seorang wanita membagikan pengalaman saat membeli barang dari luar negeri dan kaget saat ditagih pajak oleh pihak bea cukai.
Wanita itu kaget karena ditagih biaya bea cukai yang cukup besar padahal hanya membeli barang-barang yang murah. Dalam unggahan video, wanita bernama Ferrez itu menunjukkan barang yang dibeli.
Barang yang dibeli terdiri dari beberapa jenis coklat dari merek berbeda. Diketahui total harga coklat nya hanya Rp 1 juta.
Namun wanita ini terkejut karena cokelat tersebut dikenakan bea cukai Rp 9.050.000.
(Cuplikan layar - penjelasan bea cukai mengani komplain netizen soal pajak atas pembelian coklat dan tas. Sumber: tiktok)
Dalam keterangan video Ferrez pun menulis, "Beli coklat seharga Rp 1 juta kena bea cukai 9jt 50rb"
Wanita ini bingung beli cokelat Rp 1 juta namun dapat tagihan bea cukai sampai Rp 9 juta.
Videonya pun menjadi viral dan telah ditonton oleh lebih dari 98 ribu orang. Melihat video ini, banyak netizen turut mempertanyakan asal usul pemungutan biaya tersebut. Netizen juga meminta agar pihak Bea Cukai bisa memberi penjelasan.
Respon Bea Cukai
Karena ramai, akun TikTok @beacukairi mengunggah sebuah video penjelasan. Mereka menunjukkan tagihan pungutan negara milik wanita ini yang dikenakan biaya sejumlah Rp 8.859.000.
Salah satu petugas bea cukai menjelaskan pemungutan negara tersebut berdasarkan invoice yang terlampir dalam kiriman barang milik wanita ini.
Ferrez diketahui membeli 20 pack (5 kg) makanan senilai USD 40 atau Rp 616.160.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur PMK no 199 tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang, barang ini pun dikenakan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11%.
(Tangkapan layar - Petugas bea cukai menjelaskan keberatan kepada netizen mengenai tarif pajak coklat dan tas. Sumber: tiktok/beacukairi)