- tiktok
Netizen Kaget Kena Pajak Rp9 Juta Gegara Belanja Coklat di Luar Negeri Rp1 Juta, Begini Kisahnya...
Namun barang yang dibeli Ferrez rupanya bukan hanya cokelat, melainkan juga satu buah tas bermerek Chanel senilai USD 1.108 atau setara dengan Rp 17.067.632.
Barang ini pun dikenakan tarif bea masuk 20%, PPN 11% dan PPH 15%.
Selain tagihan pungutan negara sebesar 8.859.000, terdapat pungutan lain yang bukan merupakan pungutan bea cukai. Sehingga di akhir, Ferrez dikenakan tagihan sampai Rp 9.050.000.
Melalui video penjelasan tersebut, akhirnya netizen tidak penasaran lagi terkait tagihan yang masuk kepada Ferrez.
Mengaku Tas KW
Namun di sisi lain, Ferrez masih tidak bisa terima dengan tagihan bea cukai yang mahal.
Pasalnya Ferrez mengaku jika tas bermerek Chanel yang ia beli harganya hanya Rp 500 ribu karena barang tersebut KW.
Dalam video terpisah, wanita ini pun memberi klarifikasi dengan menunjukkan tas serta cokelat yang dibelinya.
(Tangkapan layar - netizen klarifikasi bahwa tas yang dibeli dari luar negeri adalah barang KW. Sumber: tiktok)
"Kepada bapak bea cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW hanya kotaknya saja yang bagus, dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat, ambil aja buat bapak itu tasnya sama coklat-coklatnya sekalian buat lebaran," tuliis Ferrez
Awalnya wanita ini berniat membeli hadiah tas tersebut untuk dibagikan kepada orang di rumahnya.
Namun tak disangka jika tas yang diklaim KW ini malah menjadi malapetaka baginya karena Ferrez tiba-tiba ditelpon untuk membayar tagihan Rp 9.050.000.
Ferrez juga mengaku tidak akan menebus barang berupa coklat dan tas yang diklaim KW di bea cukai.
"dan juga coklatnya itu ga usah dikirim, buat bapak.." tulis Ferrez.
Ketentuan Pajak
Kemajuan teknologi dan pemasaran membuat banyak orang bisa dengan mudah membeli barang dari luar negeri. Namun ketika barang tersebut sampai di Indonesia, ada biaya pajak yang harus dibayarkan.
(Tangkapan layar - warganet klarifikasi mengenai belanjaannya dari luar negeri. Sumber: tiktok)
Mengutip klikpajak.com, pajak tersebut termasuk ke dalam pajak impor dan pengenaan Bea Masuk ataupun bea cukai atau pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).