news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menkeu Sri Mulyani konferensi pers secara daring bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas, Rabu (29/3/2023)..
Sumber :
  • YT Kemenkeu

Menkeu Sri Mulyani Sebut THR Merupakan Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional

Menkeu, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri akan dicairkan H-10 Hari Raya Idul Fitri
Rabu, 29 Maret 2023 - 13:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Akhirnya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri akan dicairkan H-10 Hari Raya Idul Fitri. Oleh karena itu Sri mengatakan THR melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

Menurut dia, pemberian THR ini merupakan menjaga stabilitas momentum pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi aktivitas masyarat pasca-pandemi.

“Pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat,” kata dia, saat konferensi pers secara daring bersama Menpan-RB, Azwar Anas, Rabu (29/3/2023).

Termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan sebagai upaya untuk mendorong konsumsi kelas menengah.

“Ini merupakan bagian dari strategi utuh dalam percepatan pemulihan ekonomi melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat lain,” pungkasnya.

Sehingga pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dicairkan pada periode H-10 Idul Fitri.

“Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, di mana kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan,” kata dia.

Pencairan ini pun merujuk pada kebijakan pemerintah terkait dengan tantangan dan kondisi saat ini. Karena pemulihan ekonomi mendapat tantangan penanganan yang tidak pasti.

Pencairan H-10 ini juga merupakan upaya yang dilakukan Kementerian dan Lembaga mengajukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) guna menyesuaikan penetapan cuti bersama. (agr/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
08:11
03:01
01:30
04:46
05:55

Viral