Sumber :
- Muhammad Bagas/tvOne
Rekap Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mulai dari Dody Prawiranegara hingga Linda Pujiastuti
Selasa, 28 Maret 2023 - 05:30 WIB
Jaksa meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar memutuskan dengan adil.
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama-sama dengan saksi Syamsul Ma'arif, Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara dan Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar JPU.
JPU menilai Linda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (lpk/nsi)