- Antara/Aditya Pradana Putra
Lukas Enembe Mogok Minum Obat 2 Hari
Berdasarkan laporan petugas Rutan KPK, sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatan Lukas Enembe selama dalam tahanan.
KPK mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi yang beredar dan belum terkonfirmasi kebenarannya.
"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," jelasnya.
Masa penahanan Lukas Enembe diperpanjang hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Perpanjangan masa penahanan ini dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap Lukas Enembe.