- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Nitizen Kecam Kejati DKI Jakarta Soal Restorative justice: Ini Penganiayaan Berat, Jangan-Jangan Ada Titipan!
"Ini kejaksaan serius nih bilang gini? Ga takut dirujak netizen? Mau melindungi pelaku percobaan pembunuhan? Dibayar berapa dah? Kena suap lu? Ga waras banget pejabat sekarang ya." Tulis @f_lybica
Upaya Restorative justice (RJ) yang dilontarkan Kejati DKI Jakarta pun dianggap sebuah ilusi, hal tersebut diungkapkan oleh anak mendiang Gusdur, Alisa Wahid. Menurutnya RJ hanyalah ilusi.
'Perdamaian Tanpa Keadilan Hanyalah Ilusi.
- #GusDur" Tulis Akun @AlisaWahid
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, menyatakan jika Restirative Jusctive tidak begitu saja dilakukan, tapi harus melalui berbagai ketentuan.
“Syarat utama dapat dilakukannya restorative justice adalah pihak korban mau memaafkan pelaku dan tidak menuntut tindakan pidana pelaku di proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Santoso
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manhovani menjenguk korban David Ozora yang masih terbaring lemah dan menjalani perawatan medis di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/3/2023) malam.
Seusai menjenguk korban, Reda mengatakan masih adanya peluang restorative justice atau RJ dalam penanganan kasus tersebut.