- Kolase tvOnenews.com
Pamer Kemewahan, Ternyata Mario Dandy sering Ngutang di Warung hingga Ditegur Gegara Sering Ngebut
Diketahui, Dandy pernah menempuh pendidikan di SMP Pangudi Luhur 1 Yogyakarta. Selama menempuh pendidikan di sekolah tersebut, tersangka penganiayaan ini dikenal sebagai anak yang hiperaktif dan suka menghabiskan waktu di kantin sekolah.
Kesaksian pedagang di kantin sekolah tersebut, Sumijah (55) mengungkapkan bahwa Mario Dandy Satriyo suka berhutang di tempatnya.
Diceritakan bahwa Dandy yang hiperaktif kerap membawa bola dan main kesana kemarin, kalau ambil jajan langsung asal ngambil tapi nggak langsung bayar.
Setelah mengambil jajanan-jajanan, Dandy tidak langsung membayar, kenangan itu pun masih membekas bagi pedagang di kantin sekolah yang bernama Sumijah.
Sontak saja, netizen di Twitter langsung menyinggung soal tabiat dari Mario Dandy yang kerap utang di kantin sekolah.
"Ngakak! makan kok di warung? katanya byk duit. kl tajir mah kg bklan mkn di warung, makan mestinya di hotel bintang 5 atawa fine dining yg kl skali makan itu bisa 1 jutaan tergantung menu. ada resto yg nge charge skali mkn 36 jt malah," komen netizen.
"Kan sdh biasa nggak pake uang
Alias tdk bayar," ujar netizen.
"Biasa kalau orang mendadak kaya seperti, apa lagi kayanya dari duit panas," ujar netizen.
Status hukum Agnes adalah anak yang berkonflik dengan hukum dan status hukum Mario Dandy
Kolase foto Mario Dandy dan detik-detik penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora hingga berujung koma.
Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kassus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.
Ketiga orang tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak bernama Agnes alias AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).