ILUSTRASI - Ini alasan LPSK tolak permohonan perlindungan “AG” dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Ini Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan “AG” dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

Selasa, 14 Maret 2023 - 13:02 WIB

Rekomendasi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penolakan diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (13/3/2023) lalu. Sebelumnya, AG telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Rabu (1/3/2023). (ant/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
05:44
Viral