- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Kejagung Usut Kasus Korupsi Proyek Fiktif Graha Telkom Sigma Senilai Rp354 Miliar
Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek fiktif pada PT Graha Telkom Sigma (PT GTS) periode 2017 - 2018.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus Kejagung), Kuntadi mengungkapkan, Korps Adhyaksa itu telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018," kata Kuntadi saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Dia mengatakan, penanganan kasus ini merupakan kerja sama antara Kejagung dengan PT Telkom. Sehingga, Kejagung dapat melakukan tindak lanjut mengusut kasus dugaan korupsi ini.
"Pada 2017-2018, PT Graha Telkom Sigma (GTS) membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," ungkap Kuntadi.
Kemudian, dia menjelaskan, untuk mendukung pencairan dana, beberapa oknum dari PT GTS telah memalsukan dokumen untuk mencairkan dana dengan jumlah yang fantastis. Akibatnya, PT GTS mengeluarkan dana sebesar Rp354.335.416.262.
Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 38 orang dan juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat.
"Dalam penanganan perkara dimaksud, Tim Penyidik telah memeriksa 38 orang saksi, dan juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka," ucapnya.
"Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud," sambung dia. (rpi/ree)