- tim tvonenews.com
David Ozora Alami Cedera Otak Berat, Pakar: Pelaku Bisa Kena Pasal Percobaan Pembunuhan
Jakarta, tvonenews.com - Hingga kini, kondisi David Ozora Latumahina, korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Mario Dandy, belum sadar total dari kondisi koma. Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani, mengatakan David mengalami cedera otak berat.
Melihat kondisi itu, pakar hukum Dhifla Wiyani mengatakan seharusnya aparat kepolisian dapat mengenakan pasal yang lebih tinggi daripada sekedar pasal penganiayaan berat.
"Ada hal yang disayangkan, kok Polisi sebagai penyidik hanya memakai pasal penganiayaan berat saja buat Pelaku Mario Dandy Satriyo. Padahal akibat perbuatan sok hebatnya, David sampai hari ini belom sadar total dari komanya," kata Dhifla, dikutip Minggu (12/3/2023).
Ia menambahkan, pelaku penganiayaan Mario Dandy bisa dikenakan pasal primair percobaan pembunuhan.
"Mario Dandy itu bisa dikenakan Pasal Primer Percobaan Pembunuhan dan Subsidernya Penganiayaan Berencana. Dengan ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Jadi jangan hanya sekedar penganiayaan berat saja yang ancamannya hanya 5 tahun penjara," kata pakar hukum yang juga kader Partai Golkar ini.
"Wong korban sudah sekarat begitu kok. Masak pelakunya hanya dikenakan pasal-pasal penganiayaan, bagaimana ini Pak Polisi?" lanjutnya.
Dhifla menambahkan, Sabtu kemarin, ia menjenguk David ke Rumah Sakit Mayapada dan menyaksikan pengawalan ketat di ruangan perawatan David.
"Bagus, kasihan juga kalau mudah dilihat. Justru akan membahayakan," kata dia.