news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com / Muhammad Bagas

Imbas Tampil di TV, LPSK Hentikan Perlindungan Richard Eliezer, Netizen: Kebelet Jadi Artis

Imbas tampil wawancara di acara TV, LPSK resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Sabtu (11/3/2023)
Sabtu, 11 Maret 2023 - 19:04 WIB
Reporter:
Editor :

"Lah ya lagian eksekutor mau ngartis, mana keluarga korban speak up dikit aja kena senggol fanbasenya," komen netizen.

"Kasus kek gini di luar negeri udah jadi manusia baru dengan identitas baru biar aman, hidup nyaman setelah jadi JC. Disini kok malah kesempatan jadi artis, nyari cuan dr kisah kriminalnya, Ga bakalan bisa tenang ini," ujar netizen.


Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. (M.Bagas / Julio Trisaputra).

Sekedar informasi, Richard Eliezer baru saja divonis ringan oleh majelis hakim yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

LPSK cabut perlindungan terhadap Richard Eliezer

LPSK menyebut hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 Huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. 

Wawancara itu disebut melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer. 

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan Richard Eliezer," katanya. 

Akan tetapi, stasiun TV tersebut tetap menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer pada Kamis (9/3/2023) malam. 

Imbas tayangan Richard Eliezer, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK. 

Saat ini, Richard Eliezer masih menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. 

Adapun program perlindungan yang telah diberikan ke Richard Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak justice collaborator, perlindungan hukum dan bantuan psikososial. (nsi/viva/muu/ind)
 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral