- Antara
Polisi Diminta Sita Aset Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo
"Karena apabila tidak, kita bercermin pada ksus Indosurya yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin dan kasus investasi bodong lainnya. Para korban yang tidak mendaftarkan atau tidak bergabung pada suatu laporan polisi, klaim kerugian mereka ditolak majelis hakim," kata dia.
Adi meminta para korban lainnya segera membuat laporan polisi, sebelum berkas kasus dilimpahkan ke kejaksaan. LQ pun membuka kesempatan bagi para korban ATG lainnya untuk bersama-sama membuat laporan.
"Apabila sudah dilimpahkan maka akan sulit untuk melaporkan, kemudian klaim kerugian itu bisa jadi tidak diterima oleh majelis hakim seperti kasus Indosurya," tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya tak menutup pintu perdamaian terhadap Wahyu. Hal itu memungkinkan apabila seluruh uang atau aset korban dikembalikan. (ebs)