- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Dipecat Tak Terhormat, Rafael Alun Trisambodo Tidak Dapat Dana Pensiun
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu), pejabat pajak yang terindikasi memiliki harta kekayaan tidak wajar, Rafael Alun Trisambodo mendapatkan disiplin berat.
Disiplin berat yang dia dapatkan berupa rekomendasi pemecatan dari pihak Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh dan disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu, Heru Pambudi menyatakan pemecatan terhadap Rafael ini bersifat disiplin berat sehingga tidak mendapatkan hak pensiun.
"Apakah dia mendapat pensiun? Jadi kalau ini kesimpulan dari investigasi, karena ada pelanggaran berat maka dia tidak dapat pensiun," jelasnya, saat konferensi pers, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Dia pun menyimpulkan bahwa eks Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II ini dipecat secara tidak terhormat.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh menegaskan bahwa pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi dipecat oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
"Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulan sudah disampaikan dan Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujui," kata dia.
Pemecatan ini dilakukan karena RAT terbukti bersalah karena tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar.
"Dia tidak patuh membayar pajak, memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan kepatuhan dan kepatutan ASN," jelasnya.
Rafael Alun Trisambodo (tim tvOnenews)
Bahkan kasus anaknya yakni Mario Dandy Satrio yang terlibat dalam kasus penganiayaan seorang remaja bernama Cristalino David Ozora hingga tidak sadarkan diri turut menjadi penyebab Rafael dipecat dari jabatannya.
"RAT juga telah menjadi perantara yang menimbulkan konflik, terdapat informasi lain yang diindikasikan adanya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan," tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak Irjen Kemenkeu, RAT telah melanggar sejumlah peraturan yang telah ditetapkan.