- Kolase tvOnenews.com
Mami Linda Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Pengacara Bantah Karena Beda Agama, Ini Hukum Nikah Siri Beda Agama
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa masih menjadi sorotan publik belakangan ini, terutama pengakuan mengejutkan Mami Linda sebagai istri siri Teddy Minahasa, Sabtu (4/3/2023).
Menyusul hal itu, Anthony Djono selaku kuasa hukum Teddy Minahasa langsung angkat bicara mengenai pengakuan mengejutkan dari Linda Pujiastuti Alias Anita yang mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa.
Linda melontarkan pernyataan itu saat sidang di hadapan Majelis Hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Anthony mengatakan bahwa Teddy Minahasa beragama muslim, sedangkan Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu alias Anita yakni beragama Kristen.
Menurut dia, menikah siri itu tidak bisa apabila berbeda agama. Anthony menilai Linda terlalu percaya diri karena mengaku dirinya sebagai istri siri Teddy Minahasa.
"Jangan terlalu percaya diri. Yang namanya kawin siri itu kan (Linda) kristen, Teddy Minahasa muslim. Bagaimana kawin beda agama?," ujar Anthony, Kamis (2/3/2023).
Kemudian, dia menantang Linda untuk membuktikan pernyataannya dengan memperlihatkan foto saat Linda menikah siri dengan Teddy Minahasa.
"Kalau katanya kawin siri, mana fotonya? Walinya siapa? Jangan bicara tanpa bukti," tegasnya.
Menilik hukum nikah siri beda agama di Indonesia
Menyusul pernyataan mengejutkan dari Linda akan menikah siri dengan Irjen Teddy Minahasa, bahkan sering tidur bareng di kapal saat melakukan perjalanan bersama ke Taiwan.
Hukum nikah siri beda agama menurut kacamata hukum dan undang-undang yakni merujuk pada undang-undang di Indonesia yang juga mengatur perihal pernikahan beda agama.
Pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan , terdapat sebuah ketentuan yang menyebutkan sebuah pernikahan tidak sah apabila kedua mempelai berbeda dalam keyakinan.
Sedangkan pada Pasal 2 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 juga menyebutkan bahwa perkawinan akan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama. Secara kesimpulan, berarti pernikahan dapat berlangsung jika kedua belah pihak menganut dan memakai hukum atau syarat perkawinan berdasarkan keyakinan yang sama.
Syarat dan rukun dalam melangsungkan pernikahan di Indonesia, salah satu syaratnya adalah kedua mempelai harus memeluk agama islam.
Termuat beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi sebelum melakukan pernikahan. Kantor Urusan Agama (KUA) mempunyai syarat dan ketentuan agar nikah siri bisa berjalan atau dilakukan.
Jika dilihat dari sudut pandangan agama, maka kedua mempelai wajib memeluk agama islam jika hendak melakukan nikah siri.
Terlebih jika calon pasangan adalah non-muslim, maka ia wajib untuk mengantur agama Islam terlebih dahulu. Baru setelahnya, dapat dilaksanakan nikah siri.
Linda ngaku sebagai istri siri Teddy Minahasa dan sering tidur bareng di Kapal
Linda mengaku jadi istri siri Teddy Minahasa. Linda mengaku sering tidur bareng dengan Teddy Minahasa di kapal hingga melakukan perjalanan bersama ke Taiwan.
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu alias Anita mengungkapkan hal mencengangkan terkait hubungannya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Linda mengaku keberatan dengan kesaksian Teddy Minahasa terkait hal menjebak.
"Saya keberatan Yang Mulia soal penjebakan itu. Sebab, saya harus mengucapkan tidak pernah bertengkar dengan saksi," ujar Linda, Rabu (1/3/2023).
Linda mengaku hubungan spesialnya dengan Teddy Minahasa sering terjadi saat berada dalam perjalanan ke Taiwan.
Linda mengatakan hubungan spesial itu menjadi penting untuk diungkapkan di persidangan meskipun hubungan spesialnya tidak diakui Teddy Minahasa.
"Saya dan saksi sering tidur bareng di kapal. Bahkan, melakukan perjalanan ke Taiwan," jelasnya.
Linda menyebut tuduhan ingin menjebaknya dalam perkara narkoba sangat tidak mungkin. Pasalnya, dia mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa.
"Meski tidak diakui, saya ini istri siri saksi [Teddy Minahasa] Yang Mulia," ucapnya. (iipk/nsi/ind)