- Tim tvOne/Rizki Amana
Besuk David, Ayah Shane Lukas Doakan Cepat Pulih: Biar Terang benderang
Jakarta, tvOnenews.com - Tagor Lubantaroan selaku ayah dari Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan terhadap David menyambangi RS Mayapada, Jakarta Selatan pada Jumat (3/3/2023).
Kedatangan ayahanda dari Shane itu bermaksud menjenguk David yang dikabarkan pihak keluarga masih terbaring tak sadarkan diri di RS Mayapada.
Namun, niatnya menjenguk David pupus usai pihak keluarga belum dapat memberikan izin.
"Hari ini saya berniat dari awal saya sudah tahu berita kejadian ini menimpa anak saya dan David ini, saya berniat mau jenguk langsung di hari pertama, tapi karena saya dengar beritanya juga yang saya dapatkan masih seperti itu dan enggak bisa diperbolehkan melihat," ungkapnya kepada awak media di RS Mayapada, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Tagor menuturkan ia selalu melantunkan doa agar sang korban yang masih terbaring tak sadarkan diri dapat segera pulih.
Selain itu, ia menyebut jika sang anak tak mengetahui aksi penganiayaan yang telah direncanakan oleh tersangka Mario.
"Saya tidak mampu melihat kejadian ini karena anak saya juga tidak tahu apa-apa. jadi aku pengen si David ini berdoa sama Tuhan biar sembuh, biar cepat pulih. biar semua persoalan ini tahu dan terang benderang. itu aja," ungkap Tagor.
"Sebenernya niat kami mau ketemu, tapi karena belum kondisi mungkin belum mampu apa bagaimana, dia wakilkan dengan keluarga beliau," sambungnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kassus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.
Ketiga orang tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak bernama Agnes alias AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya.
Hengki menuturkan penerapan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan itu didapati pihak penyidik usai melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Alhasil didapati adanya bukti penganiayaan berata yang terlebih dahulu direncanakan oleh para tersangka terhadap David.
Di sisi lain, sang kekasih hati dari Mario yakni Agnes turut serta disangkakan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu.
Namun, khusus pelaku Agnes pihak kepolisian lebih mengutamakan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dengan merujuk pasal tentang perlindungan anak.
"AG Pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 aAyat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP," ungkapnya. (raa/ebs)