news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolase foto Mario Dandy anak pejabat Dirjen Pajak (kiri) dan Muhammad Rafdi Marajabessy, anak pejabat yang hidup sederhana (kanan)..
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / FB Berani Jujur

Beda Gaya Mario Dandy yang Sering Pamer Harta dengan Anak Pejabat Tidore Milih Hidup Sederhana dan Jadi Kuli

Nama Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Dirjen Pajak menjadi sorotan publik atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Mario juga kerap pamer harta.
Jumat, 3 Maret 2023 - 18:22 WIB
Reporter:
Editor :

Gaya hidup mewah Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Dirjen Pajak


Mario Dandy berpose duduk di depan mobil mewah Jeep Rubicon, mobil ini juga lah yang digunakan tersangka Mario Dandy saat merencanakan dan datang untuk menganiaya David Ozora bersama Shane Lukas (19) dan Agnes Gracia (15).


Tak hanya mobil mewah, Mario Dandy juga kerap kali memamerkan motor Harley Davidson dan melakukan atraksi-atraksi yang membahayakan pengguna jalan.


Aksi berbahaya Mario Dandy di jalanan, dirinya seringkali memamerkan koleksi kendaraan mewahnya di media sosial

Mario Dandy saat ditetapkan sebagai tersangka mengenakan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Diketahui, video penganiayaan yang dilakukan Mario selaku anak eks pejabat Pajak Kemenkeu itu sempat tersebar luas pada jejaring media sosial.  

Dalam video yang sempat beredar itu terlihat sang pelaku turut serta melakukan selebrasi bak pemain sepak bola Cristiano Ronaldo usai menganiaya korban. 
 

Mario Dandy terancam hukuman penjara 12 tahun

Sebelumnya, pihak kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio yang juga merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).  

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan sang pelaku terancam hukuman penganiayaan berat yang direncanakan.  

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). 

Hengki menuturkan penetapan pasal baru terhadap tersangka Mario dilakukan usai pemeriksaan dan berbagai alat bukti secara intensif. 

Menurutnya kini Mario disangkakan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. (ind)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral