Mario Dandy Satryo saat Diperlihatkan saat Konferensi Pers di Polres Jaksel.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Mario Dandy Dikenakan Pasal Tambahan, Kuasa Hukum: Kita Hormati dan Pelajari 

Jumat, 3 Maret 2023 - 15:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio yang juga merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Jeratan pasal pemberatan itu berupa Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu. 

Menanggapi adanya pemberatan pasal tersebut Kuasa Hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas menyebut menghormati keputusan penyidik kasus penganiayaan tersebut. 

"Iya untuk saat ini kita harus hormati dulu, kita menghormati penetapan dari penyidik ya, saat ini kita akan coba lihat nanti seperti apa pasal-pasal yang dikenakan ke kliennya kami," kata Dolfie kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Dolfie menuturkan pihaknya akan mempelajari penambahan pasal terhadap sang anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu tersebut. 

Kendati demikian, pihaknya belum merinci langkah selanjutnya usai penambahan pasal terhadap Mario sang tersangka aksi penganiayaan secara membabi buta terhadap David. 

"Ya tadi, sambil kita mempelajari kita hormati dulu lah yang ditetapkan penyidik, sambil kita mempelajari," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio yang juga merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan sang pelaku terancam hukuman penganiayaan berat yang direncanakan. 

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan penetapan pasal baru terhadap tersangka Mario dilakukan usai pemeriksaan dan berbagai alat bukti secara intensif. 

Menurutnya kini Mario disangkakan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.


Agnes dan Mario Dandy (Ist)

Status Hukum Agnes Naik jadi Anak Terkonflik dengan Hukum

Sementara Agnes (15) kekasih Mario Dandy yang diduga menjadi pemicu dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17) status hukumnya meningkat jadi anak yang terkonflik dengan hukum.

“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang terkonflik dengan hukum,” ujar Dirreskrimum Hengki Haryadi dalam konferensi pers

“Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak dibawah terhadap anak yang di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” tambahnya.

Hengki namun tidak merinci berapa ancaman hukuman yang mungkin diterima oleh Agnes, pacar dari Mario Dandy tersebut.

“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian secara formil terhadap anak di bawah umur tuh ada perlakuan yang berbeda,” katanya.

Agnes Diperiksa Secara Psikologi oleh Tim Apsitor

Sebelum dinaikkan statusnya, Kuasa Hukum Agnes Margatta Toding Alio mengatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsitor) pada Rabu (1/3/2023) kemarin.

"Pemeriksaan oleh tim Apsifor yang ke-2," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Mangatta menuturkan sang kekasih hati dari Mario itu diperiksa dengan status sebagai saksi kasus penganiayaan secara membabi buta terhadap David.

Polda Metro Jaya menyebut, selain tim Apsifor, terdapat sejumlah instansi yang turut serta ikut dalam pemeriksaan dari kekasih hati Mario tersebut. 

"Kemudian pada hari ini juga KPAI akan melakukan diskusi rapat, dilaksanakannya di Polres Jakarta Selatan, di mana yang akan hadir di situ ada Komisioner KPAI hingga dari Kementerian PPA, kemudian juga ada P2TP2A Jakarta Selatan," ungkap Trunoyudo. 

"Pemeriksaan itu guna menilai tiga hal, hal yang pertama menilai tentang anak dalam tekanan apakah adanya relasi kuasa dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya, kemarin sudah dilakukan oleh pekerja sosial profesional," sambungnya.

Kronologi Penganiayaan David

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan sebelum dilakukan penganiayaan, Mario terlebih dahulu meminta korban David untuk melakukan push-up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push-up 50 kali, karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS. Korban menyampaikan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Namun korban David tak dapat melakukan itu, kemudian Mario Dandy menyuruh korban untuk mengambil posisi push-up.

“Sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," tambahnya. 

Meski korban tak dapat melakukan tugas yang diberikan, namun kedua pelaku tetap menyeru korban agar tetap berposisi push up sambil mencaci makinya terkait tudingannya yang diduga melakukan aksi tidak menyenangkan terhadap kekasih Mario berinisial AG. 

Sembari mencaci, Ary mengatakan tiba-tiba saja pelaku Mario melayangkan tendangan tepat ke kepala korban. 

Tak cukup sampai di situ, pelaku terus melayangkan sejumlah serangan berkali-kali meski tubuh korban D telah tersungkur ke tanah. 

"Kemudian terjadi berdasarkan CCTV yang kami dapatkan di depan TKP, kemudian berdasarkan analisis HP milik tersangka MDS, kami putar video tersebut dan kami tanyakan kepada para saksi," ungkap Ade Ary. 

"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," pungkasnya.


SRL Saat Akan Dipertunjukkan dalam Konferensi Pers (sumber: tim tvOne)

Peran Tersangka SRL Teman Mario Dandy

Selain Mario Dandy, polisi telah menetapkan SRL (19) rekan dari Mario sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David di Ulujami.

SRL pun ditampilkan ke publik dengan mengenakan pakaian berwarna oranye yang bertuliskan 'Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan' dengan Nomor 22.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan penetapan tersangka SLR dilakukan usai pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan secara mendalam. 

Alhasil pihak kepolisian mendapati adanya bukti pembiaran kekerasan dari SRL saat anak eks pejabat Pajak Kemenkeu melakukan penganiayaan secara sadis terhadap David. 

"Karena tersangka S berdasarkan dua barang bukti dan dua alat bukti yang sudah kami sita diduga atau disangka melakukan tindakan membiarkan adanya tindakan kekerasan pada anak," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Ade Ary menuturkan tersangka SLR memiliki peran tersendiri dalam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. 

Salah satu peran SLR yakni berupa aksi merekam melalui handphone Mario saat aksi penganiayaan berlangsung. 

"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," ungkapnya. 

Selain itu, peran dari tersangka SRL berupa memberikan saran kepada Mario untuk melakukan aksi penganiayaan. 

Saat itu pula Mario pun turut serta mengajak SRL untuk melakukan aksi penganiayaan terhadap David. 

"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary. 

"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral