Sumber :
- tim tvone
Sebut Majelis Hakim Keliru, Yusril Ihza Mahendra Komentari Putusan PN Jakpus soal Partai Prima
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024,
Jumat, 3 Maret 2023 - 06:00 WIB
Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus "mengganggu" partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu.
"Ini pun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN. Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tdk bewenang mengadili perkara tersebut," pungkasnya. (aag)