Richard Eliezer memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Sidang KKEP Bharada Richard Eliezer Segera Digelar, Polri Sebut Bakal Undang 3 'Tamu Spesial'

Sabtu, 18 Februari 2023 - 16:29 WIB

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di PN Jaksel pada Rabu (15/2/2023).

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. 

Kejagung kemudian menegaskan tidak mengajukan upaya banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. 

Sehingga, vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (muu/ree)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral