- Instagram @mixueindonesia
Mixue Halal, Ternyata Proses Sertifikasinya Tidak Mudah
Jakarta, tvOnenews.com – Mixue ditetapkan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ternyata proses sertifikasinya tidak mudah.
Waralaba es krim dan teh asal Tiongkok ini harus melalui serangkaian audit dan sidang produk halal terlebih dahulu pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Langkah tersebut harus Mixue tempuh sehingga keluarlah hasil ketetapan halal berdasarkan telaah dan penilaian hasil laporan audit halal yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI).
"Produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI. Semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci. Kemudian, dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam melalui keterangan resminya dikutip pada Jumat (16/2/2023).
Asrorun menegaskan seluruh gerai Mixue sudah dinyatakan halal.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda sangat mengapresiasi manajemen Mixue karena terus berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produknya.
Terbitnya ketetapan halal MUI ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag untuk mengeluarkan sertifikat halal terhadap Mixue.