- viva/ M. Ali Wafa
Hukuman Terdakwa Kasus Brigadir J Lebih Tinggi dari Tuntutan, Mahfud MD Ungkap Rasa Bangga Pada Hakim
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menginjak babak akhir. Empat terdakwa telah dijatuhkan hukuman, pelaku utama dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah diberikan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, pada Senin (13/2/2023).
Sepanjang persidangan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, sosok Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso selalu disorot setiap langkah yang telah diambilnya.
Selian Wahyu, anggota majelis hakim lainnya, yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono juga kerap muncul di hadapan publik dalam menangani kasus ini.
Ketiga majelis hakim tersebut mendapatkan sejumlah apresiasi karena telah menangani kasus secara independen dan bijaksana dalam mengambil setiap keputusan. Salah satunya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengaku bangga atas kerja dari ketiga hakim tersebut yang telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa, khususnya Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Seperti apa penjelasan Mahfud MD mengungkapkan rasa bangganya terhadap ketiga hakim tersebut, simak informasinya berikut ini.
Memuaskan Bagi Pencari Keadilan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sempat menanggapi terkait putusan jadwal sidang tuntutan atau vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang digelar pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.