Sumber :
- Pexels-Monstera
Uganda Sahkan UU Anti LGBTQ, Terapkan Hukuman Penjara hingga Hukuman Mati
Uganda sahkan undang-undang (UU) anti LGBTQ, terapkan hukuman penjara hingga hukuman mati.
Rabu, 31 Mei 2023 - 09:56 WIB
Sementara itu, Uni Eropa mengulangi kecaman yang pernah mereka sampaikan pada Maret lalu.
Badan hak asasi manusia PBB juga mengatakan UU tersebut bisa dipakai sebagai alat untuk melanggar hak rakyat Uganda secara sistematis.
"Kami sangat terkejut karena rancangan undang-undang anti gay yang kejam dan diskriminatif tersebut sudah menjadi undang-undang," demikian pernyataan Uni Eropa di Twitter. (ant/nsi)