Sumber :
- ANTARA
Ini Cara Polri Selesaikan Kasus Video Hina Palestina
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyelesaikan kasus video penghinaan terhadap Palestina yang terjadi di NTB dan Bengkulu dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Jumat, 21 Mei 2021 - 10:35 WIB
Ramadhan menambahkan, upaya penyelesaian hukum dengan pendekatan keadilan restoratif ini dilakukan dengan mempedomani kriteria seperti tidak meresahkan masyarakat, dan antar masyarakat sepakat untuk diselesaikan secara damai. "Ketika kriteria ini tidak terpenuhi maka proses hukum tetap berlanjut," ujar Ramadhan. (ari/ant)