Sumber :
- tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Sambangi Ratusan Pendemo, Kadishub DKI Syafrin Liputo Berjanji Cabut ERP
Rabu, 8 Februari 2023 - 17:38 WIB
Lebih lanjut, mekanisme sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggar diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Sejauh ini, di dalam draft Raperda tersebut belum disebutkan berapa besaran tarif jalan ERP. Namun kabar yang beredar tarif ERP di angka berkisar Rp 5000 hingga Rp 19000. (agr/put)